Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Rutan Bengkulu Gelar Penyuluhan
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali menghadirkan kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan, Jumat (29/8). Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dengan mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.”
Acara berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu dan dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi, mewakili Kepala Rutan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada aspek spiritual dan keterampilan, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan.
“Kurangnya pengetahuan hukum sering kali menjadi salah satu penyebab masyarakat, termasuk warga binaan, tersangkut masalah hukum. Melalui penyuluhan ini, kami ingin membuka wawasan bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan, terutama bagi mereka yang tidak mampu,” ujar Rafi.
Dua pemateri dari LKBH UMB, yakni Martoni dan Al Arkom, didapuk untuk memberikan materi. Martoni menekankan bahwa hak atas bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang. Jaminan bantuan hukum ini menurut Martoni juga berlaku bagi masyarakat tidak mampu.
“LKBH hadir sebagai jembatan agar hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan tetap terpenuhi. Jangan sampai ada yang kehilangan hak hanya karena keterbatasan biaya,” jelas Martoni.
Sementara itu, Al Arkom memberikan contoh kasus yang kerap dihadapi masyarakat kecil. Ia mengingatkan bahwa banyak permasalahan hukum muncul akibat ketidaktahuan prosedur maupun jalur hukum yang tersedia. Karena itu, keberadaan lembaga bantuan hukum sekaligus penyuluhan seperti ini menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran hukum.
“Warga binaan juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemahaman ini diharapkan dapat menjadi bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab. Warga binaan terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka alami, dan narasumber memberikan penjelasan serta alternatif solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Rutan Bengkulu mengapresiasi kehadiran LKBH UMB yang telah berbagi pengetahuan hukum dengan warga binaan. Menurut Rafi, sinergi ini akan terus diperkuat sehingga penyuluhan hukum dapat menjadi agenda rutin.
"Melalui penyuluhan ini, diharapkan warga binaan memperoleh pemahaman baru mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus menyadari bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu," pungkas Rafi.
