Skip to main content
x
DPRD Lamsel Dorong Pendampingan Intensif Koperasi Desa Merah Putih agar Berdampak Nyata

DPRD Lamsel Dorong Pendampingan Intensif Koperasi Desa Merah Putih agar Berdampak Nyata

Wartaprima.com, Kalianda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (DPRD Lamsel) mendorong penguatan pendampingan dalam program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Koperasi dan UMKM di ruang rapat DPRD, Kamis (9/4).

Berdasarkan laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembentukan KDMP di Kabupaten Lampung Selatan telah mencapai 100 persen pada tahap legalitas. Capaian ini dinilai menjadi fondasi penting bagi pengembangan koperasi ke depan, meskipun pembangunan fisik masih menghadapi sejumlah kendala.

Dari total rencana 260 unit KDMP, sebanyak 144 unit masih terkendala ketersediaan lahan. Sementara itu, 116 unit sedang dalam proses pembangunan dan 31 unit di antaranya telah siap beroperasi.

Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Ismail, menekankan pentingnya kejelasan status legalitas sebagai dasar penguatan kelembagaan koperasi.

“Perlu diperjelas, legalitas lengkap yang dimaksud itu sejauh mana. Ini penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” ujarnya.

Senada, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan pendampingan hingga tahap operasional.

“Kami berharap dinas tidak hanya berhenti pada pembentukan, tetapi juga turun langsung mendampingi pembangunan koperasi sampai benar-benar selesai dan bisa berjalan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Selatan, Cahyadi, menjelaskan bahwa legalitas yang dimaksud dalam laporan saat ini baru mencakup akta notaris.

“Legalitas itu sampai pada akta notaris. Untuk dokumen lain seperti sertifikat lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan berkas pendukung lainnya masih dalam proses pengajuan oleh masing-masing pengurus KDMP melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes),” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem tersebut digunakan untuk memastikan proses administrasi berjalan lebih terintegrasi dan tertib.

DPRD berharap, dengan legalitas yang telah terbentuk, pemerintah daerah dapat segera mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, khususnya terkait ketersediaan lahan, sehingga KDMP benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.