Sadis! Dibantai Pakai Kayu Kopi hingga Diikat Karung Berisi Batu, Begini Kronologi Tewasnya Rehan di Telaga Hijau
Kepahiang, Wartaprima.com - Misteri kematian Rehan (16), pelajar di Kabupaten Kepahiang yang ditemukan tak bernyawa di kawasan wisata Telaga Hijau, akhirnya mulai terungkap.
Rehan yang sebelumnya berpamitan untuk bermain bersama rekan sebayanya, justru tidak kunjung pulang hingga dua hari. Kejanggalan mulai terendus setelah korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Telaga Hijau.
Polisi kemudian menelusuri jejak Rehan sebelum dinyatakan hilang. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan satu sandal yang tertinggal di sekitar kawasan Telaga Hijau.
Sandal tersebut diketahui milik salah satu teman Rehan. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bagi polisi untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada malam sebelum Rehan ditemukan tewas.
Hasil pendalaman polisi kemudian mengarah pada dugaan bahwa Rehan menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh rekannya sendiri.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kematian Rehan.
“Telah kami amankan dua tersangka dengan inisial F (19) dan P (17),” sampai Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum kejadian, Rehan bersama kedua rekannya, F dan P, berkumpul di sebuah pondok yang selama ini menjadi tempat mereka berkumpul.
Saat berada di pondok tersebut, ketiganya terlibat obrolan. Namun, menurut keterangan tersangka kepada penyidik, terjadi cekcok yang kemudian membuat salah satu pihak tersinggung. Situasi tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Rehan diduga dikeroyok oleh kedua rekannya. Salah satu pelaku menggunakan tangan kosong, sementara pelaku lainnya menggunakan sebilah kayu kopi. Penganiayaan tersebut membuat Rehan akhirnya meninggal dunia.
Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Kedua tersangka kemudian diduga berupaya menghilangkan jasad Rehan dengan cara menenggelamkannya ke dasar Danau Telaga Hijau.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengikatkan batu yang telah dimasukkan ke dalam sebuah karung pada tubuh korban.
Batu tersebut digunakan sebagai pemberat agar jasad Rehan tenggelam dan tidak muncul ke permukaan.
“Pelaku mengikatkan tubuh korban dengan batu yang sudah dimasukkan ke dalam karung untuk pemberat,” kata Kasat.
Rencana tersebut akhirnya terbongkar setelah jasad Rehan ditemukan tim evakuasi di kawasan Telaga Hijau.
Penemuan jasad korban menjadi titik penting bagi polisi untuk mengurai rangkaian kejadian hingga akhirnya mengarah kepada dua rekannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan F (19) dan P (17) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kematian Rehan.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh motif, rangkaian penganiayaan hingga upaya kedua tersangka menghilangkan jasad korban.
