Pastikan Ketertiban, Lapas Curup Laksanakan Apel Penghuni Tiga Kali Sehari
Petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan apel penghuni kamar hunian pada Senin (03/03) sebagai bagian dari upaya memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Apel penghuni dilakukan secara rutin tiga kali sehari, bertepatan dengan setiap pergantian regu penjagaan. Pelaksanaannya dimulai dengan memastikan seluruh narapidana dan tahanan dalam kondisi terkunci di kamar masing-masing. Setelah itu, mereka diminta berbaris untuk dilakukan penghitungan, pengecekan kesesuaian jumlah, serta penempatan dan keberadaan setiap penghuni kamar hunian.
Rutinitas ini wajib dilaksanakan dalam setiap pergantian regu jaga, seperti yang berlangsung pada pagi ini, Senin, 03 Maret 2025. Selain sebagai langkah pengawasan, apel penghuni juga menjadi bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba serta penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Pengamanan Lapas Curup, Lukas, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 8 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan adanya apel rutin ini, diharapkan kondisi di Lapas Curup tetap aman, tertib, dan terkendali.
