Skip to main content
x
Lapas perempuan bengkulu

Pegawai Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Rakor Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkumham

Bengkulu - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, rakor ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.03-05 tanggal 16 Januari 2024 Perihal : Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, dan dihadiri juga oleh pimpinan tinggi, kepala UPT se-Bengkulu, termasuk Kalapas Perempuan Bengkulu, Gayatri Rachmi Rilowati, Rabu (24/1)

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.03-05 tanggal 16 Januari 2024 yang membahas mengenai penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024.

Dalam rapat ini, lapas perempuan Bengkulu akan berperan dalam memberikan bantuan hukum kepada narapidana perempuan.

 Penandatanganan perjanjian kontrak pelaksanaan bantuan hukum ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum selama tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemberian bantuan hukum. Dengan adanya kerjasama antara pemberi bantuan hukum melalui perjanjian kontrak pelaksanaan bantuan hukum, diharapkan dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada penerima bantuan hukum.