Penyalah Gunaan Obat Batuk untuk Teler
Wartaprima.com - Setelah trend mabuk dengan lem alias ngelem ataupun mabuk dengan meminum cairan rebusan pembalut wanita, saat ini di kalangan anak muda/remaja di wilayah Provinsi Bengkulu sedang trend mabuk dengan meminum obat batuk.
Ada beberapa jenis obat batuk yang beredar di pasaran yang biasa digunakan untuk mabuk-mabukan tersebut diantaranya adalah Komix dan Samcodin yang di konsumsi melebihi dosis yang telah di tetapkan dalam penggunaannya.
Perlu di ketahui bahwa kandungan yang terdapat pada obat batuk tersebut yaitu Dekstrometorfan atau biasa dikenal dengan Dextro Sehingga biasa digunakan untuk mabuk-mabukan. Dekstrometorfan tersebut termasuk kategori obat-obat Tertentu yang Sering Di salah gunakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 28 tahun 2018 .
Obat-obat Tertentu yang sering di salah gunakan yang selanjutnya disebut dengan obat-obat tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Adapun efek samping dari Penggunaan Dekstrometorfan melebihi dosis tersebut dapat menimbulkan kerusakan pada susunan saraf manusia yang berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang disertai dengan kecanduan.
Di dalam Peraturan BPOM tersebut juga mengatur bahwa pengelolaannya hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kefarmasian yang meliputi :
1. Pengadaan
2. Penyimpanan
3. Pembuatan
4. Penyaluran
5. Penyerahan
6. Penanganan obat kembalian
7. Penarikan kembali (recall)
8. Pemusnahan
9. Pencatatan dan pelaporan.
Fasilitas pelayanan kefarmasian tersebut merupakan sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas, dan Toko Obat.
Untuk Tempat yang dapat menjual obat-obat yang mengandung Dekstrometorfan tersebut termasuk kategori obat Bebas Terbatas yang memiliki logo bulatan biru lingkaran warna hitam yang hanya dapat dijual bebas di Apotek dan Toko Obat yang memiliki izin berdasarkan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan No. 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan No. 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.
Sedangkan jika ada pihak yang mengedarkan obat bebas terbatas selain pada fasilitas layanan kefarmasian serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan, maka dapat dikategorikan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Maka dari itu, diperlukan sinergitas antara pihak pihak yang berwenang seperti Dinas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan serta pihak Kepolisian yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini, agar generasi penerus tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obat tersebut, bahkan bila perlu dapat dilakukan upaya penegakan hukum sebagai efek jera bagi pelaku yang mengedarkannya secara ilegal.
Polda Bengkulu dan jajarannya dalam hal ini sangat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait peredaran obat secara ilegal tersebut dengan telah menyelesaikan 3 perkara yang saat ini telah dinyatakan p21 oleh pihak kejaksaan.
Inilah sedikit penjelasan mengenai peredaran Obat Bebas Terbatas secara ilegal, semoga bermanfaat. Terimakasih. (Qnadifa)
