Skip to main content
x
ASN
Inspektorat Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ASN

Plt. Gubernur: Gratifikasi Cut – Off!

Wartaprima.com - Meningkatkan pemahaman kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu terkait Gratifikasi, Inspektorat Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (13/7). Sosialisasi sendiri diikuti oleh perwakilan OPD yang ada di Provinsi Bengkulu.

Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kesempatan ini menjelaskan, alam suatu sistem institusi pemerintahan yang memiliki pelayanan optimal, disamping pemberdayaan dan regulasi yang tepat. Dapat dipastikan bahwa sistem pemerintahan tersebut bebas dari korupsi, gratifikasi maupun pungli.

“Tidak mungkin pelayanan, maupun proses pemberdaaan dan semua regulasi itu akan berjalan dengan baik serta efektif jika masih ada gratifikasi, jika masih ada pungli,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Ditambahkan Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan gratifikasi harus ditindak tegas, ASN sendiri harus mampu mengawal sebab masyarakat dan negara telah memberikan amanat serta tanggung jawab sesuai dengan posisi yang ada sekarang.

“Jangan pernah di toreransi sekecil apapun potensi yang berbau pungli, berbau gratifikasi harus kita cut – off secara tegas!,” tegas Rohidin Mersyah.

Sebagai penutup Rohidin Mersyah mengajak semua peserta untuk mengikuti sosialisasi ini secara serius dan sungguh – sungguh guna meningkatkan pemahaman terkait gratifikasi, hingga kedepan Provinsi Bengkulu dapat mencapai good and clean government.

Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan menjelaskan bahwa melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui sosialisasi ini akan dijelaskan bagaimana mekanisme maupun pelaporannya bagi ASN yang menerima gratifikasi.

“Kita jelaskan nanti mekanismenya seperti apa, agar jelas semua pejabat atau ASN yang menerima suap atau gratifikasi yang ingin melapor, hari ini kita jelaskan,” jelas Inspektur Provinsi Bengkulu Massa Siahaan. [IS]

  • Total Visitors: 6064194