Skip to main content
x
Hukum
Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK Yang Didampingi Oleh Salah Satu Anggotanya

Polres Bengkulu Amankan Ratusan Botol Miras dan Tuak

Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu mengamankan 710 botol minuman keras dan 450 liter minuman tuak dalam razia selama dua hari. 

 

"Mapolres Bengkulu melakukan razia 710 minuman keras berbagai merek selama dua hari, Senin (24/02)dan Selasa (25/02). Kami dan tim melaksanakan razia di toko-toko dan toko manisan yang berindikasi menjual minuman beralkohol," kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK, Rabu (26/02/20).

 

Selain ratusan botol minuman keras, kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea beserta anggota Opsnal Narkoba Polres Bengkulu diamankan pula minuman jenis tuak sebanyak 450 liter. 

 

Ditambahkan, Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea dalam operasi ini yang dilakukan selama dua hari untuk menekankan angka kriminalitas di wilayah Kota Bengkulu. 

 

Untuk diketahui, operasi yang di lakukan di beberapa wilayah yakni : 

1. Toko Simpang Empat Pagar Dewa 

2. Toko Simpang Kandis

3. Toko Fery 

4. Warung Tuak Bumi Ayu ( langsung dimusnahkan di tempat)

5. Warung Tuak Anggut Bawah

6. Warung Manisan Simpang Empat KM8 

7. Warung Tuak Pasir Putih. (QNadifa) 

Hukum
Barang Bukti Yang Diamankan di Mapolres Bengkulu