Polsek Teras Terunjam Temukan 146 Balok Kayu Meranti Ilegal
Polisi Sektor (Polsek) Teras Terunjam, berhasil mengamankan hasil hutan kayu balok kaleng dengan ukuran 25 cm x 30 cm, dengan kubikasi sekira lebih kurang 30 m3 (tiga puluh meter kubik) beserta alat potong kayu berupa serkel di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, kayu balok itu diduga hasil tindak pidana memiliki hasil hutan kayu tanpa izin pejabat yang berwenang sesuai dengan UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
Pengamanan hasil layu ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Teras Terunjam Iptu Aritonang, S.H, beserta PS Kanit Reskrim Aipda Budiyono, Kanit IK Aipda Suwahyudi, Brigpol Pendra dan Briptu Ari pada hari, Senin (6/1/20) dan didampingi oleh Kasat Reskrim Res Mukomuko, beserta anggota Sat Reskrim Polres Mukomuko, Sat Shabara Res Mukomuko dan Polhut KPHP Kabupaten Mukomuko.
Kronologis kejadian sekira pukul 09.30 WIB Sat Reskrim Polres Mukomuko, Polsek Teras Terunjam dan Sat Shabara Res Mukomuko dan Pihak KPHP Kabupaten Mukomuko, melakukan patroli di wilayah Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko dan tepat di Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya tim menemukan tumpukan kayu berupa balok kaleng jenis kelompok meranti, dan selanjutnya tim mengamankan hasil hutan kayu tersebut ke Mapolres Mukomuko.
Total 146 batang kayu balok kaleng dengan ukuran 25 cm x 25 cm dan 25 cm x 30 cm, berhasil diamankan sebagai barang bukti, untuk pelaku masih dalam penyelidikan. (dilansir dari tribratanews.com)
