Pukul Pacar dengan Botol Minuman, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Wartaprima.com - EYS (20) Pemuda asal Kabupaten Kepahiang harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang wanita. EYS diamankan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu atas dasar laporan polisi nomor:LP/B-340//III/2021/BKL/RES Kepahiang tanggal 31 Maret 2021.
Pelapor adalah Rusmawati (42) warga Kelurahan Dusun Kepahiang yang tak lain adalah ibu korban RLK (16), kronologi kejadian pada Selasa (30/3/21) korban mengalami tindak kekerasan yang diduga dipukul tersangka menggunakan botol bekas minuman, tak sampai disitu korban juga ditendang dibagian bahu kiri, mata dan dahi.
"Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, tim segera melakukan penangkatan terhadap salah seorang terduga pelaku yang kita dapatkan informasinya berada di kosan temannya.
