Skip to main content
x
Daerah
.

Ribut Pungutan Parkir, Polisi Selidiki Legalitas Petugas Parkir

Wartaprima.com - Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swtittanto Prasetyo S.IK mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki legalitas aktifitas pungutan parkir di Pasar Sabtu Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Pasalnya, belum lama ini petugas parkir terlibat keributan dengan penjual pasal uang parkir yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap penjual tersebut. 

Adalah WY (40) warga Desa Cahaya Negeri yang menjadi petugas parkir di Pasar Sabtu desa tersebut. WY kemudian diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Padahal, berdasarkan penelusuran polisi, WY tidak dilengkapi dengan surat resmi dari dinas terkait untuk menjalankan pungutan parkir.

Atas kasus tersebut, WY kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk keterangan tersangka ini atas pungutan parkir kita tengah penyidik dalami. Termasuk klarifikasi ke sejumlah pihak tersebut," kata Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo SIK kepada wartawan.

Ketika di wawancarai, tersangka WY (40) warga Desa Cahaya Negeri mengakui bahwasanya ia diperintah oleh salah seorang dan hasil dari parkir tersebut sebesar 170 ribu setiap malamnya diserahkan kepada oknum atas nama Wantian dan Alek selaku bos pasar.

Besaran ini, semenjak Covid-19 ini semakin menurun setelah pasar sepi sehingga sehari hanya menyetor Rp 20 ribu.

“Hampir satu tahun ini saja diminta untuk memungut parkir malam dan siangnya,” sampai tersangka.

Dijelaskan tersangka lagi, jika hasil dari retribusi parkir tersebut disetorkan kepada oknum tersebut.

Tersangka kembali menegaskan hanya diperintah untuk meminta retribusi parkir di pasar desa Sabtu tersebut. Sejauh ini tidak mengetahui jika hasil parkir tersebut masuk Pendapatan Asli Daerah(PAD) Desa Cahaya Negeri.

“Apakah masuk PAD atau tidak saya tidak tau, tapi saya hanya memberikan duit pada oknum tersebut,” kilahnya.