Rutan Bengkulu dan LKBH UMB Kolaborasi Beri Pembinaan Hukum untuk Tahanan
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB) Kembali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan. Acara ini dilaksanakan pada Jumat (19/9) bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Bengkulu dan diikuti oleh puluhan warga binaan yang berstatus tahanan.
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Al Arkom dan Zalman Putra dari LKBH UMB. Keduanya memberikan materi seputar perlindungan hukum bagi tahanan, termasuk hak-hak yang melekat pada setiap warga binaan meskipun sedang berada dalam proses hukum.
Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan pihak perguruan tinggi, khususnya UMB melalui LKBH. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum yang benar kepada para tahanan, sehingga mereka tidak hanya menjalani masa pembinaan tetapi juga mendapatkan bekal pengetahuan tentang hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
“Banyak dari warga binaan yang belum memahami sepenuhnya proses hukum yang sedang mereka jalani. Melalui penyuluhan ini, diharapkan mereka lebih mengerti serta mengetahui saluran yang dapat ditempuh jika merasa haknya terlanggar,” ujar Yulian.
Dalam penyuluhan, Al Arkom menekankan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, serta hak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi. Ia juga menjelaskan mengenai peran lembaga bantuan hukum seperti LKBH dalam memberikan pendampingan secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Zalman Putra menyoroti pentingnya kesadaran hukum di kalangan warga binaan. Menurutnya, banyak kasus yang terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum. Dengan adanya penyuluhan ini, warga binaan diharapkan mampu memahami posisi mereka dalam sistem hukum dan tidak lagi merasa terpinggirkan.
“Pengetahuan hukum itu bukan hanya untuk orang yang berada di luar, tetapi juga sangat penting bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan. Dengan pemahaman hukum, mereka bisa lebih tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mampu menggunakan haknya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Zalman.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif. Para warga binaan diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Beberapa di antara mereka menanyakan soal proses banding, hak mendapatkan pengurangan masa tahanan, hingga mekanisme pengajuan bantuan hukum. Narasumber pun memberikan penjelasan secara rinci dan sederhana agar mudah dipahami.
Selain sebagai bentuk edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan mental bagi warga binaan. Melalui penyuluhan hukum, mereka tidak hanya merasa diperhatikan dari sisi keagamaan dan keterampilan, tetapi juga mendapatkan penguatan dari aspek hukum yang selama ini menjadi persoalan utama.
Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan warga binaan tidak hanya menjalani masa tahanan sebagai hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan memperbaiki diri dengan bekal ilmu pengetahuan, termasuk pemahaman hukum yang akan bermanfaat saat kembali ke masyarakat.