Rutan Bengkulu Pindahkan Dua Narapidana
Bengkulu - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan pemindahan narapidana sebagai bagian dari upaya pemerataan kapasitas hunian. Pada Sabtu (8/2), dua orang narapidana dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Bengkulu. Sebelum diberangkatkan, kedua narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka layak dipindahkan. Kepala Rutan Bengkulu, Yulian Fernando, menyampaikan bahwa mutasi narapidana merupakan bagian dari strategi penataan hunian agar lebih proporsional.
"Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Rutan Bengkulu serta menyesuaikan kapasitas hunian di Rutan Manna. Selain itu, mutasi juga mempertimbangkan aspek keamanan dan pembinaan narapidana," ujar Yulian Fernando.
Lebih lanjut, Yulian mengatakan pemindahan narapidana dari Rutan Bengkulu ke Rutan Manna telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Setiap narapidana yang dimutasi telah mendapatkan surat rekomendasi pemindahan dari Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu.
"Saat ini, Rutan Bengkulu menghadapi tantangan kelebihan kapasitas hunian. Dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ideal, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kenyamanan dan pembinaan narapidana. Oleh karena itu, pemindahan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mengurangi beban hunian di Rutan Bengkulu," terang Yulian.
