Rutan Bengkulu Terima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Divisi Pas Kanwil Kemenkumham, Optimalkan Fungsi dan Tugas Berjalan
BENGKULU - Tim Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu pada kamis (30/11). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Andi Mulyadi didampingi Kasubbid Pembinaan, Sri Azrianita beserta sejumlah JFU jajaran Divpas Kumham Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut Tim Divpas disambut langsung oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony didampingi pejabat struktural Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Andi menjelaskan, monev tersebut dilaksanakan menyusul instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu terkait pelaksanaan optimalisasi pengembalian fungsi Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Dimana lanjut Andi ada sejumlah poin penting dalam instruksi tersebut mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan
Optimalisasi Penempatan Narapidana Di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.
"Kegiatan ini kita maksudkan untuk memastikan Rutan Kelas IIB Bengkulu telah melaksanakan optimalisasi pengembalian fungsi rutan sebagaimana yang telah diinstruksikan oleh bapak kakanwil. Khususnya terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana Di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan. Juga tindak lanjut dari Undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 Tahun 2022 terkait Penempatan Tahanan berdasarkan usia, dan jenis kelamin, atau alasan lain sesuai dengan asesmen resiko dan kebutuhan yang dilakukan Asesor Pemasyarakatan," ujar Andi.
Menanggapi hal tersebut, Karutan Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan sejauh ini pihaknya telah melaksanakan optimalisasi pengembalian fungsi rutan secara maksimal. Farizal juga mengungkapkan Rutan Kelas IIB Bengkulu telah melaksanakan pemindahan Narapidana dengan sisa masa pidana lebih dari 12 bulan ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu dengan total 17 kali pemindahan selama tahun 2023. Dimana seluruh kegiatan pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
"Kami terus berupaya secara maksimal dalam melaksanakan optimalisasi pengembalian fungsi rutan sebagaimana instruksi dari bapak kakanwil. Sejauh ini Rutan Kelas IIB Bengkulu telah melaksanakan pemindahan Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu secara bertahap. Dimana untuk tahun 2023 ini kita sudah 17 kali melaksanakan pemindahan narapidana yang sisa masa pidananya lebih dari 12 bulan. Juga terkait penempatan tahanan, Rutan Kelas IIB Bengkulu telah melaksanakan pemisahan penempatan Blok Hunian antara Tahanan dan Narapidana. Untuk tahanan sendiri juga sudah kita klasifikasikan berdasarkan usia dan tingkat resiko dari hasil asesmen resiko dan kebutuhan yang dilakukan Asesor Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkulu. Tentunya kita berharap arahan lebih lanjut dari pihak Kanwil Kemenkumham Bengkulu agar nantinya upaya optimalisasi ini dapat lebih maksimal," pungkas Farizal.
