Skip to main content
x
pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018- 2019

Sistem PPDB di Bengkulu Utara Menimbulkan Berbagai Persoalan

Arga Makmur, Wartaprima.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018, di Kabupaten Bengkulu Utara diduga tidak taati aturan penetapan zonasi Jum'at , (13/07/2018).

Pelaksanaan sistem zonasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017 ini masih menimbulkan berbagai persoalan dalam penerapannya, pada kenyataannya sistem baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018- 2019 ini belum dilaksanakan secara maksimal oleh semua sekolah, terutama di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP).

Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu Kepala Sekolah SLTP dari Kecamatan Hulu Palik (Erwin), dengan tegas mengatakan, setaunya ada dua SLTP di Kabupaten Bengkulu Utara tidak mentaati aturan yang berlaku yakni, SLTP Kemumu, Kecamatan Arma Jaya dan SMP di Lubuk Durian. Erwin menjelaskan, pada waktu dimulai pendaftaran PPDB, sebanyak 99 orang siswa telah mendaftarkan diri di sekolah ini dan diterima sesuai dengan sistem zonasi yang berlaku.

C

“ Sebanyak  99 orang siswa/i baru yang sudah kami terima, berkurang sebanyak 14 orang dan ternyata telah diambil oleh sekolah diluar zona mereka yaitu SMP Kemumu dan Lubuk Durian. Padahal aturan tidak seperti itu, Ini  juga menimbulkan kisruh dari beberapa pihak sekolah lain hingga tidak menerim," Kata Erwin.

Menanggapi tudingan itu, Kepsek SMP Kemumu, Kecamatan Arma Jaya (Robin) tentu tidak membantah adanya menerima siswa-siswi dari luar zonasinya. Siswa tersebut diterima lantaran wali murid menginginkan anaknya bersekolah di SMP ini. Dan berkas pada saat PPDB sudah lengkap, baik dari UPTD maupun dari orang tua mereka. 

” Memang ada pihak yang kita ambil PPDB diluar Zonasi kita.Tapi pihak kita juga sudah sesuai menjalankan prosedur yang ada," Ujar Robin. [Am]