Terbukti Korupsi Lahan Kantor Camat, Eks Dewan Dijatuhi Hukuman 1, 3 Tahun
Wartaprima.com - Terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang eks anggota dewan dijatuhi hukuman 1, 3 tahun penjara. Ini setelah pada Selasa (27/4/21) Majelis Hakim Tipikor PN Kelas IA Bengkulu menjatuhkan putusan pada terdakwa Tipikor pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai pada tahun anggaran 2017 lalu.
Masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwan kesatu subsidier Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 KUHP.
Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH MH menjelaskan, masing-masing terdakw dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dengan denda masing-masing Rp 50 juta subsidier 1 bulan.
"Khusus terdakwa Ahmad Rizal selaku pihak yang memperoleh keuntungan dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 281.063.000 dengan cara merampas harta benda berupa 3 bidang tanah yang disita oleh jaksa penyidik," jelas Riky.
Lebih lanjut dijelaskan Riky, atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.