Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek MCK, Kejari Kepahiang Ungkap Peran Dua Kadis Aktif
Kepahiang, Wartaprima.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali mencetak babak baru dalam penegakan hukum di Bumi Sehasen. Pada Jumat malam (18/9/2026), korps adhyaksa resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat (MCK).
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik lantaran menyeret dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas (Kadis) aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Rincian Tersangka dan Peran
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Kepahiang, keempat tersangka yang digelandang ke sel tahanan malam tadi terdiri dari:
T-A: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang.
R-A: Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang.
MR & RN: Pihak swasta selaku kontraktor pelaksana proyek.
Alokasi Anggaran dan Kerugian Negara
Proyek fasilitas sanitasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini bernilai fantastis, yakni mencapai Rp3 miliar. Alih-alih merampungkan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat, proyek tersebut justru diselewengkan.
Hasil audit dan penyidikan maraton oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp1 miliar akibat praktik lancung ini.
Kronologi Penahanan
Suasana di Gedung Kejari Kepahiang mendadak tegang pada Jumat sore hingga malam hari. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, keempat tersangka keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, M.H., didampingi Kasi Intelijen Jhonatan Crishtian Hutabarat, M.H., dalam sesi press release menegaskan bahwa para tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sambil tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke persidangan," ujar Kajari.
Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan tidak berhenti pada empat nama ini. Tim penyidik masih mendalami potensi aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan dari proyek sanitasi tersebut.
Reka Fitriani
