Tingkatkan Pelayanan Publik, Pegawai Lapas Argamakmur Ikuti Sosialisasi P2HAM
Arga Makmur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Arga Makmur Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu ( 24/01/2024 ) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Diketahui sebelumnya, Lapas Arga Makmur telah meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ( P2HAM ) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly Melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa beberapa waktu lalu yang diketahui sebelumnya Lapas Arga Makmur merupakan salah satu dari 241 Unit Kerja yang mendapatkan Predikat Unit Kerja P2HAM berdasarkan hasil penilaian tim penilai dari 871 Unit Kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-02.HA.02.01 Tahun 2023 tanggal 06 November 2023 tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Dalam sosialisasi yang disampaikan langsung oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suwardani dikatakan adanya perubahan dari aturan sebelumnya tentang kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas.
Kalapas Arga Makmur, Irwan didampingi Kasi Binadikgiatja, Afzel Fismar dan Kasubbag Tata Usaha, Syarif Hidayat yang serius mengikuti zoom ini mengatakan akan berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan. Kita akan pertahankan predikat yang sudah kita raih ditahun lalu, ujar Kalapas.
