Warga Binaan LPP Bengkulu Terima Cuti Bersyarat
Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Bengkulu menggelar pemberian Hak Integrasi bagi warga binaan. Menariknya lagi kegiatan ini, masih berlangsung walaupu petugas menjalani cuti bersama. Tampak salah satu petugas yang masih berkerja untuk memberikan penjelasan pemberian hak integrasi.
Dimana terdapat pengusulan integrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak integrasinya. Dalam pelaksanaannya, terdapat wali pemasyarakatan yang senantiasa memantau perkembangan perilaku dari warga binaan yang bersangkutan.
"Ya, walau kita sedang cuti bersama namun kegiatan administrasi masih berjalan penuh. Kita memberikan penjelasan apa itu hak integrasi bagi warga binaan perempuan yang ada. Tadi ada 1 warga binaan yang menerima cuti bersyarat," ujar Gayatri.
Dilanjutkan Gayatri, dalam pemberian ini sesuai tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Diantaranya Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selain itu, narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing (WNA).
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian hak integrasi itu. Kita kordinasi dengan Bapas nantinya dalam pemberian hak integrasi ini," tandas Gayatri.
