Skip to main content
x
Warning! ASN Absen Hari Pertama Kerja Sanksi Menanti

Warning! ASN Absen Hari Pertama Kerja Sanksi Menanti

Wartaprima.com – Hari pertama masuk kerja pasca libur  Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten Lebong gelar apel gabungan yang di pimpin langsung  Bupati Lebong, H.Azhari, S.H.,M.H bersama Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos., M.Si, Selasa (08/04/2025). Dalam sambutan nya Bupati Menegaskan pentingnya kedisiplinan  (ASN) di wilayah pemerintahan kabupaten Lebong dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.

“saya sampaikan untuk seluruh ASN dan THLT soal disiplin, mulai dari pakaian dinas, sepatu, papan nama, sabuk, dan atribut lainnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.,” ungkap Bupati kepada awak media.

Bupati merasa perihatin masih adanya ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada hari pertama kerja padahal libur idul Fitri sudah selesai. Ia meminta kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk segera melaporkan pegawai yang mangkir dan harus ada sanksi tegas untuk yang melanggar.

Bupati Lebong  memerintahkan kepada Inspektorat agar bertindak tegas untuk ASN yang absen selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan agar diberikan peringatan tertulis. Jika tetap di langgar, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, akan ada sanksi. Minimal kita beri peringatan terlebih dahulu.jika memang tidak bisa di bina,maka terpaksa kita berikan sanksi tegas bahkan bisa sampai kepemecatan.Masalah disiplin ini sudah jelas aturannya, kalau tidak salah mengacu pada PP Nomor 53,” Tutup Bupati.(M.Fikri Naufal)