Skip to main content
x
Serahkan LKPj

Ini Sederet Catatan dan Rekomendasi LKPj TA 2021 yang Diberi DPRD Kepahiang

Kepahiang, Wartaprima.com - DPRD Kepahiang selesai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2021, yang ditandai dengan pemberian catatan dan rekomendasi pada rapat sidang paripurna Selasa (12/4/22). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Windra Purnawan, Sp dihadiri Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU unsur Forkompimda dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masing-masing Komisi DPRD Kepahiang diantaranya Komisi I, II dan III menyampaikan hasil pembahasan LKPj TA 2021 yang berisikan catatan dan rekomendasi dalam rangka evaluasi kinerja pemerintah. Windra mengatakan bahwa Komisi-Komisi di DPRD telah memberikan catatan strategis yang berisi saran, masukan, koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan guna perbaikan, penyelenggaraan pemerintahan kedepan.

"Selanjutnya catatan-catatan tersebut dituangkan dalam surat keputusan DPRD nomor 5/2022 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2021," sampai Windra.

Adapun rekomendasi yang disampaikan DPRD antara lain, Komisi 1 disampaikan juru bicara Bambang Asnadi menyampaikan masih banyak kegiatan dibidang pendidikan yang tidak terserap sama sekali  atau 0 persen. Komisi 1 menyebut hal ini disebabkan tidak akuratnya perencanaan kegiatan misalnya pada item pengelolaan dana BOS Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Komisi 1 merekomendasikan kepada saudara Bupati agar mengingatkan kepala OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan untuk menyusun rencana kegiatan yang benar-benar berbasis kebutuhan, sehingga anggaran dapat dialokasikan untuk mendukung program kegiatan lain yang masih kekurangan anggaran," sampai Bambang.

Selanjutnya juru bicara Komisi II Maryatun menyebut Komisi II merekomendasikan agar ada perbaikan dalam penyusunan LKPJ sesuai permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019.

"Eksekutif perlu memperhatikan kesenjangan dalam penganggaran di masing-masing OPD. Serta melihat tingkat kebutuhan penganggaran bagi pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Kepahiang. Termasuk dalam peningkatan PAD, serta perlu memberikan apresiasi kepada OPD yang memiliki kinerja baik begitupun sebaliknya," jelas Maryatun.

Kemudian pada laporan Komisi III DPRD yang disampaikan Haryanto, S. Kom. MM menyebut hal serupa dengan komisi II yakni agar eksekutif mempedomani penyusunan LKPj sesuai peraturan perundangan.

"Agar Bupati memerintahkan kepala OPD agar benar-benar menyusun anggaran dan kegiatan berbasis data dan kebutuhan. Sehingga semua anggaran yang dialokasikan benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," sampai Hariyanto.