Jaga Kondusifitas Kabupaten Bengkulu Selatan Jelang Pilkada, Polres BS Amankan Aksi Damai Ormas ASBS
Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Dipimpin Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan Kompol Andri Anwar, SH., MM., dan diawasi Langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., di dampingi Dandim 0408 BSK Letkol CZI Bambang Santoso, SH, M.SD Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Ormas Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) beserta Elemen Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan di KPU Bengkulu Selatan Jln. BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Jum'at (20/09/24).
Sebelum melaksanakan Pengamanan di dahului Apel Pengamanan yang dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K.
Pengamanan Terbuka dan Tertutup dilaksanakan sebanyak 250 personil Polres Bengkulu Selatan dengan di back up 50 Personil Satbrimobda Polda Bengkulu, Personil Kodim 0408 BSK dan Satpol PP & Damkar Pemkab Bkl Sel.
Titik Kumpul Massa berada di rumah Sdr. Bari, Pantai Pasar Bawah Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Massa dalam kegiatan Aksi Damai berjumlah sekitar 200 Orang dengan menggunakan kendaraan dan atribut perlengkapan kendaraan Roda 4 sebanyak 15 Unit, kendaraan Roda 2 sebanyak 70 Unit ditambah Pengeras Suara dan Spanduk.
ASBS beserta Elemen Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan dalam kegiatan aksi damai yang ditujukan kepada KPU Bengkulu Selatan menyampaikan beberapa Tuntutan yang diantaranya :
1) Menuntut KPU Bengkulu Selatan untuk meloloskan kandidat pasangan calon Bupati atas nama H. Reskan Effendi, S.E dan Faizal Mardianto, S.H.
2) Menuntut KPU Bengkulu Selatan mentaati putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah (MK No. 2 Tahun 2023).
3) Apabila hal ini tidak diindahkan, maka kami minta untuk memberhentikan anggota komisioner KPU Bengkulu Selatan karena diduga melanggar aturan PKPU No. 08 Tahun 2024 serta tidak mengindahkan putusan PKPU Pasal 19.
Setelah menyampaikan orasinya ASBS meminta kepada Pihak Polres Bengkulu Selatan untuk menjembatani pelaksanaan mediasi dengan KPU Bengkulu Selatan, sesuai kesepakatan perwakilan ASBS diperbolehkan hanya 6 orang yang melaksanakan mediasi yaitu Herman Lufhti, Bel Rahmat, Anwar Sanusi, Darmawansyah, Ranggana Febrianto dan Ria Oktarina, Diterima oleh Komisioner KPU Bengkulu Selatan Mafahir, M.Pd, didampingi oleh ;Komisioner KPU Bkl Sel Divisi Teknis Gusman Heriyadi, S.Hut beserta Staf KPU Bengkulu Selatan.
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Mafahir, M.Pd membuka dialog dengan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Elemen Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan Bakal Paslon Reskan Effendi, S.E - Faizal Mardianto, S.H terkait Hasil Pengumuman Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024.
Perwakilan ASBS dan Elemen Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan kembali yang menjadi unek uneknya, yang diantaranya Meminta agar KPU Bengkulu Selatan menghadirkan Komisioner Bawaslu dalam kegiatan dialog, dan mempertanyakan Tafsiran KPU Bengkulu Selatan antara Mantan Terpidana dan Mantan Narapidana, dimana dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hanya menyatakan mantan terpidana bukan mantan narapidana, hal tersebut telah di sampaikan dalam Fatwa Mahkamah Agung yang menyatakan "seorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam lapas maka dikategorikan sebagai mantan Narapidana" (Fatwa MA, Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015). Sehingga dalam substansi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sdr. Reskan Effendi secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam pasal 14 yang menyebutkan mantan terpidana, bukan mantan narapidana, serta
Meminta agar KPU Bengkulu Selatan menghadirkan Komisioner Bawaslu dalam kegiatan dialog.
Hal tersebut dijawab KPU Bengkulu Selatan bahwa Pihak KPU Bengkulu Selatan tidak mempunyai wewenang untuk menghadirkan Bawaslu dalam kegiatan dialog.
Terkait penyampaian dari ASBS dan Elemen Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, pihak KPU Bengkulu Selatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berpedoman pada PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dan telah melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan administrasi yang diserahkan oleh bakal calon peserta Pilkada Tahun 2024 Kabupaten Bengkulu Selatan serta berkordinasi dengan lembaga yang berwenang,
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K menyampaikan " Diharapkan kepada ASBS dan Elemen Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan bisa Menahan diri untuk tidak berlaku Anarkis pada persoalan ini, Silahkan Sampaikan yang menjadi Keluhan dan Aspirasinya, namun tetap Jaga keamanan dan ketertiban di KPU BS sepanjang pelaksanaan Orasi dan Aksi Damai sampai dengan selesai". Tutup Kapolres Bengkulu Selatan. (Hps).
