Skip to main content
x
Hukum
Judi Sabung Ayam

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, BPIKPNPA RI Melaporakan ke Polda Metro dan Kabid Humas Polri

Wartaprima.com - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Drs Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol DR Gatot Edi Pramono menindak lanjuti laporan dari Warga Masyarakat yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait Perjudian Sabung Ayam beromzet ratusan juta rupiah di Kampung Pulo Dadap RT 01, RW 03 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.


"Untuk itu dapat Kapolda Metro Jaya segera menindak lanjuti pengaduan dan keresahan dari warga masyarakat Srimahi, Tambun Utara untuk segera mengambil tindakan hukum terkait perjudian sabung ayam di wilayahnya. Dari pihak tokoh masyarakat dan ulama Desa Srimahi sudah melaporkan masalah perjudian sabung ayam tersebut kepada pihak berwajib di Kabupaten Bekasi namun tidak mendapatkan tanggapan dan respon positif dari pihak Kepolisian Tambun Utara,"ujar Ketua Umum BPI KPNA RI Tubagus R Sukendar, Kamis (21/03/2019).

Dari masyarakat desa Srimahi akan melakukan tindakan kekerasan dan bisa mengarah ke Anarkisme yang mungkin nantinya akan beradu pisik dengan oknum - oknum yang memback up perjudian sabung ayam tersebut apabila benar dari kepolisian tidak mau merespon laporan warga masyarakat Desa Srimahi Tambun Utara, demi menghindari dari hal hal yang ujungnya akan berakibat kepada gangguan Kantibmas dimohon segera mungkin kepolisian menindak lanjuti nya.


Lanjut Ketua Umum BPI KPNPA RI, sudah melaporkan melalui WA kepada Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Humas Polri semoga saja mendapat respon positif terkait perjudian sabung ayam yang merupakan penyakit masyarakat. (Jh)