Skip to main content
x
Daerah
Mobil bantaun untuk BumDes

Kadis Dishub Kaur : Pihak Desa Lengkapi Syarat dan Ketentuan untuk Terima Alat Transportasi

Wartaprima.com - Berdasarkan program Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yakni memberikan alat transportasi bagi pihak desa yang daerah nya terisolir berlaku juga di Kabupaten Kaur. 

Namun, dikatakan oleh Kadis Perhubungan Kaur, Anuar Sanusi tidak semua desa terpencil harus mendapatkan alat transportasi tersebut, karena ada ketentuannya yaitu,  memiliki badan usaha desa, Koperasi Desa atau BumDes. Jika usahanya BumDes, harus sudah berjalan selama dua tahun. 

"Saat ini mobil bantuan untuk BumDes itu tersisa tiga lagi, dan saat ini ada beberapa desa yang sudah memasukan permohonannya, namun dari sekian banyak desa yang mengajukan permohon masih ada syarat yang belum lengkap, kami juga imbau pihak desa untuk memenuhi syarat dan ketentuan," ujar Kadis Dishub Kaur, Anuar Sanusi Rabu (18/06/19). 

Karena jika syarat dari desa tidak lengkap, kami tidak berani untuk mengeluarkan mobilnya, tujuan kita adalah memberikan bantuan tepat pada sasaran, maka dari itu berkas permohonan yang diajukan akan kita seleksi. 

"Jika pihak desa tidak ada yang melengkapi syaratnya, maka dinas akan ambil alih untuk dijadikan aset Pemda dan menjadi kendaraan oprasional dinas," tegas Anuar. [Jh]