Skip to main content
x
Hukum
Persiapan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Ketiga Tersangka Pengedar Narkotika Terancam Hukuman Mati

Wartaprima.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menggelar pemusnahan setengah kilogram sabu. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kurir dari Medan ke Bengkulu. 

Heryanto alias Yanto Cassa selaku tersangka penyelundupan narkoba yang merupakan jaringan tahanan lapas Bengkulu. 

kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah mengatakan sejak Januari sampai September 2019, sebanyak 1698.84 gram sabu dan 86 butir extacy sudah kita musnahkan. 

" Tahun 2019 bulan Januari hingga September yang sudah kita musnahkan sebanyak 1698.84 gram sabu dan 86 butir extacy yang sudah kita musnahkan dan pada hari ini Sabu seberat setengah kilo dan ada juga ganja seberat 10.50 yang kita musnahkan menggunakan Incinerators Boiler," kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah, Kamis (10/10/19).

Kemudian, berdasarkan hasil uji laboratorium badan POM Provinsi Bengkulu, BB 500 gram sabu positif  dinyatakan mengandung methamphetamine. 

Lalu, berdasarkan surat ketetapan  status sitaan BB narkotika dari kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk dimusnahkan.

"Dengan dimusnahkannya barang bukti, setidaknya BNNP Bengkulu berhasil menyelamatkan kurang lebih 2530 jiwa anak bangsa calon pengguna," ujarnya. 

Diketahui, untuk tersangka dalam kasus tersebut berinisial IB, R dan  Heryanto diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati. (QNadifa)