Maling Anjing untuk Beli Rokok, Empat Pelaku Diamankan Polisi
Wartaprima.com - Empat tersangka pencuri hewan anjing peliharaan berhasil di ringkus oleh Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Selasa (22/10/19) pukul 20.30 WIB.
Empat tersangka tersebut berinisial ES (20) dan JO (21) selaku warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan untuk SU (20) dan PH (21) yang juga merupakan warga Kelurahan Pematang Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu
Kemudian, mereka nekat mencuri hewan anjing peliharaan yang diketahui milik Tusirmi warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Kronologis pencurian tersebut pada hari Senin (21/10/19) sekira pukul 19.30 WIB. Saat korban sedang berada dirumah, korban mendengar suara anjing menggonggong kemudian korban keluar ternyata korban mendapatkan ada warga tetangga telah mengamankan 4 pemuda pelaku yang sedang mencuri anjing korban dengan cara menjerat dengan menggunakan kayu dan kawat kabel berwarna hitam, lalu oleh pelaku anjing tersebut dimasukkan kedalam karung berwarna putih.
Lalu, berdasarkan pengakuan ES, ada yang memesan hewan anjing dan nantinya mereka akan diberikan uang Rp. 50 rb maka mereka melakukan pencurian hewan anjing tersebut.
“Ada yang mesan, minta carikan anjing, tidak tau untuk apa, tapi kami akan di kasih duit 50 ribu rupiah, dan uangnya itu untuk beli rokok,” kata ED, Selasa (22/10/2019).
Sementara itu, Kapolsek Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Kompol Jauhari mengatakan dalam penangkapan empat orang pemuda tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Kemudian tim mengamankan empag pelaku tersebut tanpa perlawanan.
Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti satu utas kawat kabel warna hitam, satu buah karung plastik berwarna putih, 2 sepeda motor Honda fit warna biru dan Honda CBR 150 warna kuning.
Diketahui, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (QNadifa)
