Mantan Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepahiang, Wartaprima.com - Eks Kepala Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang TF dijebloskan ke tahanan Rabu (19/5/21). Ini setelah Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018, dengan kegiatan pembangunan jalan rabat beton dan jembatan, dugaan penyalahgunaan kegiatan Bimtek dan pembayaran pajak, yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Adapun tersangka yang ditahan yakni TF yang merupakan mantan kades dan MA pendamping desa, sementara MA tidak ditahan bersamaan lantaran tengah dipidana perkara Pidum. Demikian disampaikan Kajari Kepahiang Ridwan, SH saat menyampaikan informasi pada pers.
"Kades TF dan pendamping desa MA ini ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa pembangunan jalan rabat beton, jembayan dan penyalahgunaan Bimtek yang nilainya mencapai Rp 400juta, sementara hari ini TF yang ditahan. Sedangkan MA terpidana perkara Pidum," jelas Kajari.
Dijelaskan Kajari, keterlibatan pihak lain atas dugaan korupsi dana ini pasca penetapan tersangka ini penyidikan terus dilakukan.
"Penyidikan akan terus dilakukan, kemungkinan adanya penambahan tersangka tergantung fakta-fakta pada penyidikan," ujar Kajari.
