Menanggapi Kasus Pelecehan Terhadap Wartawan, Bendum SMSI Provinsi Bengkulu Angkat Bicara
Wartaprima.com - Menanggapi kasus pelecehan terhadap wartawan online Bengkulu, yang akhir-akhir ini sudah 2 kali terjadi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu yang kali ini diwakilkan oleh Bendahara Umum SMSI Provinsi Bengkulu, Erlan Oktriandi, MH angkat bicara.
Dalam hal ini, Bendahara Umum SMSI Provinsi Bengkulu mengatakan, kami SMSI Provinsi Bengkulu sangat menyayangkan atas kejadian pelecehan wartawan tersebut. Seharusnya wartawan adalah teman bagi masyarakat, karena apa yang diliput dan diberitakan wartawan itu juga untuk kepentingan masyarakat.
" Terkait dengan adanya laporan perampasan dan dikejar oleh oknum tersebut, semestinya hal itu tidak terjadi. Jika menurut mereka wartawan tersebut tidak beretika. Mereka dapat melaporkan hal itu ke pemimpin redaksinya atau ke dewan pers, jangan main hakim sendiri," Ujar Bendahara Umum SMSI Provinsi.
Lanjutnya, perampasan atau melarang wartawan meliput, itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Hal tersebut juga sudah jelas diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 disebutkan " Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta".
Bendahara Umum SMSI Provinsi Bengkulu juga berharap, kejadian itu tidak terjadi lagi di Provinsi bengkulu. Begitupun sebaliknya, pemimpin redaksi media juga wajib mengajarkan kode etik jurnalistik kepada wartawannya. Agar mereka yang di lapangan paham mana yang dilarang oleh kode etik.
" Jika pekerjaan itu benar, kenapa pihak kontraktor mesti takut? Jelas tertulis di papan merk pekerjaan tersebut dikawal oleh TP4D pihak kejaksaan. Kapolri saja menginstruksikan rekam dan laporkan anggotanya yang melakukan pungli. Apalagi ini, pekerjaan yang dananya dari pajak rakyat. Jangankan wartawan, masyarakat biasapun pun berhak melakukan pengawasan," Terang rlan Oktriandi Bendahara Umum SMSI Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, sudah dua kali kasus pelecehan pada wartawan online Bengkulu. Sebelumnya, wartawan media online Tuntasonline.com (AF) juga pernah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari salah satu PT Pertamina Bengkulu. Saat itu, wartawan media online Tuntasonline.com tersebut sedang melakukan konfirmasi langsung dari pihak PT Pertamina (Persero) yang berada di jalan Ir Rustandi No 11 Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. Terkait langkahnya bahan bakar solar, namun pihak admin PT Pertamina tersebut tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Menurutnya, hanya media-media yang besar di Bengkulu saja yang boleh mengonfirmasi masalah tersebut ke masyarakat.
Belum lama kejadian itu, hari ini, Rabu (08/08/18) kembali terjadi lagi pelecehan kepada wartawan media online Bengkulu. Awal kejadian, saat itu wartawan media online Intersisinews.com sedang melakukan liputan kegiatan pembangunan gedung bulu tangkis di Sport Center. Namun sayang saat sedang melakukan liputan, kamera dan motor wartawan media online intersisinews.com malah dirampas dengan kepala tukang. Tidak hanya merampas barang, wartawan juga mendapatkan ancaman sehingga wartawan intersisinews.com memilih meninggalkan motor di lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. [Sc]
