Miliki Ganja 8 Bungkus, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Wartaprima.com - Polisi temukan 8 bungkus ganja seberat, 90,15 gram dan 7 lenting ganja saat penangkapan seorang pria berinisial NZ (47), di Gampong Bukit Sentang Kecamatan Lhoksukon Kabupatn Aceh Utara, Jum'at (15/11/2019).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan, bahwa sebelumnya pers opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku NZ ini ditangkap sekitar pukul 05.00 WIB, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Pelaku seorang wiraswasta dan beralamat di Gampong Bukit Sentang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara," ujar Ildani Jum'at malam.
Ildani mengatakan, kronologis penangkapan NZ ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada yang menggunakan narkoba di lokasi tersebut. Kemudian pihak kepolisian lakukan pengintaian, sehingga menangkap pelaku. Selain menyita barang bukti tersebut, juga diamankan satu buah kotak rokok magnum filter.
"Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. (Mh)
