3,83 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil disita Polres Indramayu
Indramayu, Wartaprima.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Berhasil amankan Peredaran Penyalahgunanan Narkotika Jenis Sabu, Dua orang tersangka diamankan Polres Indramayu di jalan raya Desa Kenanga kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, pada hari Jumat (05/03/2021)
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Herlambang melalui Kasubbag Humas, AKP Budiyanto, mengatakan, dua orang
tersangka tersebut berinisial W (44) dan S (32) , keduanya ditangkap anggota saat bertransaksi barang haram tersebut, ucapnya
Dari Tangan W didapat barang bukti Tersangka W Als K 1(satu) buah bungkus rokok Djarum super next yang berisikan 2 (dua) paket sabu dibungkus klip warna bening 1 (satu) buah pipet yang di sambung sedotan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam 1 (satu) unit Motor merk Honda Sonic tanpa plat nomor, narkotika jenis Sabu bruto 1,34 gram
"Sedangkan dari tangan S didapat barang bukti 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening 1 (satu) alat hisap sabu / bong 1 (satu) buah korek api gas warna kuning 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah gunting
Narkotika jenis Sabu bruto 2,40 gram
Lebih lanjut Budi jelaskan, barang bukti yang disita Sabu dari dua tersangka sebanyak bruto : 3,83 gram, hasil introgasi berawal W membeli kepada S dan DPO berinisial I
Atas Perbuatanya W dan S dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkasnya (Rudy)
