Kasus Korupsi DD Kades Kedataran Saat Ini Dalam Tahap Serah Terima Barang Bukti
Kaur, Wartaprima.com - Oknum Kepala Desa Kedataran Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku kuasa penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2016 dengan nilai Rp 600 juta. Dalam pelaksanaanya tersangka JU melalui pembangunan Talud Beronjong dan pengadaan meubeler diduga merugikan negara hingga Rp 370 juta dengan modus pembelanjaan fiktid dan markup.
Saat ini kasusnya sedang bergulir, yakni lakukan serah terima barang bukti. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan melalui Kasi Pidsus Riky Musriza mengatakan, bahwa berkas dan barang bukti tindak pidana korupsi melalui Dana Desa (DD) tahun 2016 yang menjerat Kepala Desa Kedataran telah diserahkan ke Lapas Malebro Bengkulu.
Adapun berkas yang diserahkan yaitu, bukti perdata dan pasal yang dikenakan keapda onkum kades dengan inisial JU tersebut didakwa. Dengan dakwaan sesuai dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
" Serah terima barang bukti tersangka Kades Kedataran JU sudah di Rutan Lapas Malabero Bengkulu. Tersangka JU ditahan di Kejaksaan Negeri Kaur dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu terhitung sejak tanggal 24 Juli 2018 lalu," Ujar Riky.
Diketahui, tersangka JU ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan dan selanjutnya berkas perkara dan dakwaan dalam waktu 2 hari kedepan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. [Jhon]
