Skip to main content
x
Hukum
Selingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum ASN Dipolisikan Istri

Selingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum ASN Dipolisikan Istri

 Wartaprima.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu  dilaporkan istrinya ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT . 

Istri FG, Vivi Yanti mengatakan suaminya
melakukan perselingkuhan sejak tahun 2019 lalu sampai 4 April 2021. Setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, Vivi Yanti juga mengaku dianiaya oleh suaminya setiap bertengkar hingga menyebabkan luka lebam dibagian mata kirinya.

Tidak terima atas perbuatan sang suami, 
Vivi Yanti  meminta bantuan hukum  ke Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bengkulu untuk mendampinginya melapor ke atas kejadian tersebut ke pihak yang berwajib

"Saya dipukul, dicekik, dipukul sampai seperti ini (memar) dan sampai detik ini pun masih tahap berobat, harus mengobati diri saya, darah dari hidung saya juga masih keluar, ketika saya batuk juga masih keluar darah. Sudah saya laporkan, saya hanya minta keadilan," kata Vivi usai melapor ke Polres Bengkulu, Rabu, 7 April 2021 (Dilansir dari BencoolenTimes.com).

Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Ilham Fatahillah mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus KDRT yang dialami vivi hingga tuntas. Selain hukuman pidana yang di dapat, terduga pelaku yang berprofesi  juga ASN agar mendapatkan sanksi dari pimpinannya. (Qnadifa)