Diduga Kasus Majalah Sawala Rugikan Keuangan Negara Sebesar 360 Juta
Purwakarta, Wartaprima.com - Dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga majalah pengadaan majalah sawala yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.360 juta mulai mencuat di publik, pasalnya dugaan tipikor tersebut mulai di proses Satreskrim Polres Puwakarta melalui unit III Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus ini, info yang diterima telah diperiksa oleh Unit Tipikor satreskrim Polres Purwakarta salah satu pegawai Diskominfo kabupaten Purwakarta.
Menyikapi hal itu, awak media mencoba mengkonfirmasi, menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Purwakarta untuk meminta keterangan atas kebenaran informasi tersebut yang sudah mencuat ke publik
Kasat Reskrim Melalui Kanit III Tipikor Iptu H.Wawan Setiawan mengatakan, dugaan kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman.
"Masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman," ucapnya
Untuk menyelidiki dugaan kasus ini,lanjut Wawan, kami telah melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan
"sudah bebepa orang kita panggil untuk dimintai keterangan seputar pengadaan majalah sawala, nanti kita kabarin kalau sudah kumplit,"ucapnya (udi Suherman)
