Kadis PUPR Dilaporkan ke Polda
Wartaprima.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu inisial SI dilaporkan istri sahnya inisial RK ke Mapolda Bengkulu terkait dugaan perzinahan dan atau dugaan pernikahan tanpa izin istri yang sah, Senin (18/2/2019).
Kuasa hukum RK, Aizan SH, MH didampingi kuasa hukum lainnya yaitu Jecky Haryanto SH, mengatakan bahwa RK istri dari SI resmi melapor ke Mapolda Bengkulu terkait dugaan perzinahan dan atau dugaan pernikahan tanpa izin istri yang sah.
“Ini rangkaian dari kejadian penggerebekan SI beberapa waktu lalu di rumah VN. Walaupun kejadian itu sudah lumayan lama, soalnya kan ada urusan keluarga dan hari ini waktu yang pas untuk RK melaporkan,” ujar Aizan.
Kata Aizan, pada kejadian itu terlapor SI masuk kerumah VN dan pada saat itu mereka berdua. Pada intinya ketika ditanyakan melalui pihak RT setempat, bahwa mereka tidak melakukan perzinahan. Namun, Menurut catatan yang diterima pihaknya SI sudah melakukan pernikahan secara sirih dengan VN.
“Artinya apa, kalau itu dilakukan maka paling tidak syarat-syarat dari pada orang melakukan pernikahan itu. Maka harus melalui prosedur syarat itu tadi, pada Undang Undang. Karena pelapor tidak pernah tau soal pernikahan itu, karena tidak ada iktikad baik di dalam keluarga maka istri sah secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Mapolda Bengkulu,” kata Aizan.
Artinya, sambung Aizan, dugaan-dugaan yang disampaikan dan diperkuat saksi-saksi pada tanggal 7 Februari ada pengakuan dari terlapor bahwa sudah menikah sirih dan pernikahan itu diketahui dan disaksikan sejumlah pejabat dan itu dibuat dalam surat keterangan dan pernyataan dari RT setempat terkait pengakuan SI.
“Kalau dia waktu kejadian tidak mengakui pernikahan sirih maka ada dugaan perzinahan. Pasti orang akan menuntut adat kampung, cuci kampung dan lainnya. Karena ada pernyataan itu, pada saat itu diserahkan kepada keluarga dan dia ada janji didalam pertemuan itu akan memberikan surat bahwa dia sudah nikah sirih, ternyata itu tidak dilakukannya, tidak ada surat yang diserahkan ke RT setempat,” terang Aizan.
Laporan yang disampaikan tersebut, lanjut Aizan, pasal 279, pasal 284 KUHP. Sementara untuk Undang-Undang ASN akan dilihat perkembangannya.
“Undang-undang ASN nantilah itu, kita pidanakan dulu administrasinya menyusul, karena apa orang seperti itu tidak akan mungkin menjadi pejabat di lingkungan kota ini, maka kita menunggu juga bagaimana soal pemerintah mengurus soal kepegawaian ada atau tidak tindakannya kalau tidak kita akan buat surat resmi pihak mereka,” ungkap Aizan.
Harapannya, urai Aizan, pemerintah harus segera memanggil, berdasarkan laporan yang sudah menyebar tersebut. Pihaknya menunggu sanksi yang diberikan pemerintah kota.
Sementara dari Polda hasil dari penyidikan dalam waktu cepat saksi-saksi akan dipanngil dan yang bersangkutan juga akan dipanngil soal laporan tersebut dan akan gerak cepat.
“Kalau ini dibiarkan akan timbul dampak-dampak yang lain. Karena pada hari ini yang akan kita laporkan terlapor mendatangi rumah istrinya yang bukan harta dari terlapor itu sudah dirusak, pintu-pintu hancur, CCTV kabarnya juga hancur dan tadi anggota Polda di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam waktu dekat itu juga akan dilaporkan pidananya, begitu juga yang perlu ditambahkan keluarga dari pelapor sudah terancam karena sudah diancam lewat handphone, maka ini kita minta juga diusut. Artinya apa, kita minta juga sama Polda supaya ada perlindungan terhadap keselamatan dari pada pelapor,” jelas Aizan.
Hingga berita ini dilansir pihak terlapor SI saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban, begitu juga dengan VN. [Rs]
