Skip to main content
x
rangkaian paripurna DPRD
rangkaian paripurna DPRD

KUA-PPAS 2018 Resmi Disahkan DPRD Kota Bengkulu

wartaprima.com - Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota bengkulu menggelar sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Bengkulu, Kamis (23/11/2017) tersebut, dipimpin oleh Yudi Darmawansyah S.Sos Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu. Serta untuk Pemerintah Kota langsung dihadiri oleh walikota Bengkulu H. Helmi Hasan serta unsur forkopimda kota Bengkulu .

Persetujuan dan pengesahan KUA-PPAS APBD tahun 2018 itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) oleh walikota Bengkulu H.Helmi Hasan bersama Yudi Darmawansyah S.Sos Wakil Ketua 1 DPRD kota Bengkulu .

Dalam sambutannya, walikota Bengkulu ,menjelaskan, bahwa KUA-PPAS ini sendiri merupakan landasan utama atau pedoman untuk membahas dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.

“Dimana esensi dari pembangunan ialah untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tentunya, KUA-PPAS ini merupakan landasan penyusunan APBD tahun 2018 mendatang untuk melaksanakan program-program pembangunan dan di tahun 2018 Bengkulu kembali melakukan pesta Demokrasi jadi anggaran untuk Pilwako itu semua ada di APBD tahun 2018 memang ini harus cepat tapi tetap kita teliti”,ungkap walikota

Sedangkan pagu anggaran setiap SOPD (satuan organisasi perangkat daerah), khususnya yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, akan ditingkatkan demi tercapainya program yang telah direncanakan dan tertuang dalam RPJMD.

“Prioritas peningkatan ditekankan pada kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur jalan  pendidikan, kesehatan dan serta sektor pertanian dan ekonomi kerakyatan yang telah termasuk dalam program walikota selama 5 tahun ,” ujarnya. (Adv/Jk)

rangkaian paripurna DPRD
Paripurna DPRD Kota Bengkulu
rangkaian paripurna DPRD
Paripurna DPRD Kota Bengkulu
rangkaian paripurna DPRD
Paripurna DPRD Kota Bengkulu
dprd
Paripurna DPRD Kota Bengkulu