Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Lakukan Teken Rekonsiliasi Iuran Wajib PNS Bersama BPJS Kesehatan
Wartaprima.com - Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto hadir dan melakukan penandatanganan acara rekonsiliasi data iuran wajib PNS Daerah. Acara tersebut digelar di Restoran Kampung Pesisir, Jumat (26/07/19).
Dalam sambutanya, Gotri Suyanto berharap setiap Pemda dapat lebih cepat melakukan pembayaran iuran wajib PNS Daerah sebelum tanggal 10 tiap bulanya.
"Kami dari Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap berkomitmen terkait dengan BPJS Kesehatan dengan mengikuti pelaksanaan pebayaran supaya tidak menunggak, karena di provinisi paling lambat tnaggal 10 dan kami akan mengupayakan pembayarak sebelum jadwal tersebut," ujarnya.
Kepala BPJS Bengkulu, Rizky Lestari mengatakan, digelarnya acara ini merupakan kegiatan rutin antara pemerintah provinsi dan kabupaten kita terkait pembayaran iuran wajib PNS.
"Jadi PNS juga ada iuran yang harus di bayar dan itu yang harus di bayar oleh pemerintah daerah setiap bulan. Setiap tiga bulan sekali kita akan melakukan rekonsiliasi apakan pencatatan penerimaan iuran dari BPJS dan pengeluaran Pemerintah Provinsi Bengkulu itu sama atau tidak," kata Rizki.
Lanjutnya, kegiatan ini yang juga merupakan kerjasama antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Badan Keuangan.
"Pada hari ini kita ada tiga wilayah untuk melakukan rekonsiliasi yakni dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu dan Pemda Provinsi," katanya.
Lebih lanjut, penandatanganan rekonsiliasi data iuran wajib PNS Daerah yang ditandatangani oleh KPPN cabang Bengkulu dari DPPKAD Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah serta Kepala BPJS cabang Bengkulu. [Qnadifa]
