DKP Provinsi Bengkulu Kembalikan Kerugian Negara Rp 92 Juta
Wartaprima.com - Adapun proyek yang dilidik oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu adalah proyek pengadaan sarana prasaranan Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) berupa rehab bak tandon BBILP.
Rehab bak tandon BBILP tersebut untuk penampungan air laut yang akan dialirkan ke kolam-kolam dalam pembudidayaan ikan laut payau, di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Maka dari penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu terhadap perkara dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 92.421.840.
Adapun dalam proyek tersebut telah didanai sebesar Rp. 345.796.000 oleh APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2017. Proyek ini sudah dicairkan uang mukanya sebesar 30 %.
"Sudah dicairkan dengan dana Rp 103.738.800, tetapi ditengah perjalanan, pihak kontraktor pelaksana CV Wijaya Persada tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya," kata Kapolres Bengkulu Prianggodo Heru disampaikan Kasat Reskrim AKP Indramawan di Mapolres Bengkulu, Kamis (19/9/2019).
Sementara itu, untuk indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga spesifikasi realisasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dalam kontrak kerja dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli fisik Unihaz.
"Hasil pekerjaan secara teknis tidak dapat diterima, dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan, sehingga dapat merugikan keuangan negara," jelas Indramawan.
kerugian negara sebesar Rp. 92.421.840 muncul setelah penyidik meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi.
"Setelah diaudit investigasi, timbul kerugian negara Rp 92.421.840, dan PPTK kegiatan bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka dengan telah dikembalikan kerugian negara bisa dihentikan. Nanti kita akan gelar perkara terlebih dahulu," beber Indramawan.
Diketahui, adapun uang pengembalian kerugian negara tersebut akan diserahkan ke kas negara. (QNadifa)
