Narapidana Lubuk Linggau Lakukan Aksi Jambret 27 TKP
Wartaprima.com - Senin (23/09/19) Polda Bengkulu menggelar konferensi pers pelaku jambaret berinisial AK (29) dan HR (24) dengan Barang Bukti yaitu 1 unit motor honda GTR hitam, 1 unit motor suzuki satria FU, 1 buah Kasur, 1 buah lemari plastic, 1 buah kipas angina. 1 buah alat pancing sepatu, jaket levis dan topi milik pelaku AK Power bank warna biru milik pelaku HR Bukti transfer Bank BRI pembayaran kredit motor milik pelaku HR, 1 unit HP merk vivo milik TSK HR.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombespol Royce Pasma didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H, menjelaskan pelaku melakukan aksinya dari 17 Juni – 4 Juli di 8 TKP dan berhasil dan berhasil mengambil barang berharga milik korbannya berupa emas seberat 100,7 gram atau senilai Rp 40.700.000.
Pelaku melanjut aksinya kembali pada tanggal 24 Juli sampai dengan 2 Agustus di 9 TKP dengan barang bukti 66, 4 gram emas senilai Rp 17. 200.000.
Tidak berhenti sampai disitu, 13 Agustust sampai 27 Agustus kedua pelaku kembali beraksi di 10 TKP dengan barang bukti berupa 26 gram emas senilai Rp 12.000.000.
Dikatakan oleh Kabid Humas, salah satu pelaku saat melakukan aksinya masih berstatus narapidana bersyarat 4,5 tahun di lapas Lubuk linggau AK 6 tahun. dan tidak hanya di jalanan kedua pelaku juga melakukan aksinya di media sosial dengan mengaku sebagai polisi. (Qnadifa)
