KUA Gandeng Puskesmas Sosialisasi
Wartaprima.com - Esensi dari diterbitkannya UU nomor 16 tahun 2019, sebagai perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
Untuk mensukseskan hal tersebut maka kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI, pada, Rabu (5/11/19) menggandeng puskesmas Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, untuk mensosialisasikan batasan usia calon pengantin berdasarkan ketentuan perundangan.
Pihak puskesmas di wakili oleh Leni dan Sulis selaku petugas kespro calon pengantin, yang senantiasa memberikan pendidikan kesehatan reproduksi sehat terhadap calon pengantin dan remaja pra nikah di sekolah-sekolah.
Menurut kepala KUA dengan sosialisasi yang masif diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya kedewasaan usia dan kematangan reproduksi serta kesiapan materi dalam membangun rumah tangga.
Iya juga menyampaikan akan menerbitkan surat kepada kepala desa tentang sosialisasi undang-undang nomor 16 tahun 2019, yang menetapkan usia minimun calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Dan bagi calon pengantin yang akan menikah belum mencapai usia 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. (kemenag bengkulu tengah)
