Tindak Tegas Kades yang Selewengkan DD
Wartaprima.com - Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 diatur Kementrian Desa PDTT dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. PermendesaPDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 ditetapkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo pada tanggal 2 September 2019 di Jakarta. Permen Desa PDTT 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2010 mulai berlaku setelah diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2019 oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Sesuai dengan ketetapan diatas, pada Senin (18/11/19) di Gedung Serba Guna Kabupaten Kaur, Dinas PMD mengadakan sosialiasi tentang prioritas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa 2020.
Dalam kegiatan ini, hadir juga Kejari Kaur. Disampaikan oleh Kejari Kaur yakni Kasi Intel Kejari Kaur, Pofrizal bahwa untuk tahun 2020 yang akan datang, diharapkan semua kepala desa selalu bersinergi dengan pihak BPD dan perangkat desa serta masyarakat.
" Kedepannya, pelaksanaan penggunaan anggaran desa tersebut sesuai kebutuhan dan kepentingan di desa, sesuai dengan hasil musyawarah desa, agar penggunaan anggarannya sesuai dan tepat sasaran," harap Kasi Intel Kejari Kaur dalam sosialisai.
Lanjutnya, ia juga berharap kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung korupsi karena penggunaan dana desa.
"Jika tahun depan masih ada kades yang melanggar maka akan kita tegas secara hukum," tegasnya. (Jhon)
