Pencuri Sarang Burung Walet Milik Mantan Bupati BU Berhasil Dibekuk
Argamakmur, Wartaprima.com - 5 orang pencuri burung walet di Desa Gunung Selan Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara berhasil dibekuk, Selasa (21/2/18).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH.SIK,MM didampingi Kasat Reskrim AKP M Jufri mengatakan," pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e Sub pasal 363 Jo 53 KUHP dengan dasar LP / 534-B/III/Bkl/Res B.U. tanggal 21 Maret 2018," kata Jufri.
Kemudian korban pencurian merupakan salah satu warga Desa Gunung Selan Kec. Argamakmur Kab. Bengkulu Utara (Dr.Irm Imron Rosyadi. MM) yang tak lain adalah mantan Bupati Bengkulu Utara.
"Dari penangkapan ini ada beberapa alat bukti sudah kita amankan, seperti 1 ikat tali tambang, 7 buah stik unduh, 1 buah kaca spion dan barang bukti lainnya," lanjut Jufri.
"Tindakan selanjutnya yang telah dilakukan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara," tutup Jufri.
Adapun kronologis pencurian tersebut, pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 sekitar Pukul 23.30 wib saat korban sedang mengecek gedung sarang burung walet dengan senter, korban melihat ada orang mencurigakan berdiri dipinggir jalan, kemudian orang tersebut lari kearah kebun sawit disekitar gedung tersebut, lalu korban mengarahkan senter kearah gedung dan ternyata masih ada orang yang sedang berusaha mencuri sarang burung walet di dalam gedung tersebut, Kemudian korban menghubungi Polres Bengkulu Utara, kemudian anggota Reskrim dan Piket sepakat mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku di gedung sarang burung walet tersebut. (Am)
Berikut Identitas pelaku :
1. Perwansyah alias irwansyah, Laki-laki 29 tahun
2. Poniran, laki-laki 43 tahun
3. Bambang yulianto, laki-laki 37 tahun
4. Ismail marzuki, laki-laki 34 tahun
5. Hadi sudaryanto, laki-laki 31 tahun
