Skip to main content
x
Hukum
Ilustrasi

Nikah Lagi, Sang Suami Dilaporkan ke Polisi

Mengetahui auaminya AN Siswanto menikah lagi tanpa persetujuan sang istri. Sang istri AN Yurni Agustina (31) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, melaporkan sang suami ke polisi dengan nomor polisi: LP – B/19/I/2020 SPKT Pada, Selasa (07/01/20).

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Paur Humas Aipda Widodo, ketika di Konfirmasi membenarkan bahwa laporan dari korban yang ditinggal nikah oleh suaminya telah diterima oleh Polres Bengkulu dan saat ini tengah di lakukan penyelidikan serta penyidikan oleh pihaknya. Adapun sang suami yang di laporkan oleh istrinya tersebut yakni Siswanto (32) Pekerjaan Wiraswasta, Warga Kabupaten Bengkulu Tengah.

Terungkapnya kasus ini berawal pada hari, Jum’at (26/7/19 ) sekitar pukul 21.00 WIB saat pelaku menikah degan Nesti Ishara di Masjid Az-Zalzalah, maka atas kejadian tersebut korban tidak terima dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu untuk dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas tindakan kawin halang yang dilakukan tersangka AN Siswanto dengan Nesti Ishara tanpa persetujuan Yurni Agustina (istri sah pelaku). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka dikenakan sanksi. (dilansir dari  tribratanews.com)