Bermodus Diajak Pesta, Pemuda Bengkulu Tengah Perkosa Anak Dibawah Umur
Seorang Pemuda Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat, SH, MH mengatakan terduga pelaku (16) telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah setelah menerima laporan tersebut, terduga pelaku yang juga masih dibawah umur.
"Iya sudah kita amankan terduga pelaku, terduga pelaku kita amankan setelah kita menerima laporanterkait adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," kata Iptu Rahmat, Senin (20/01/20).
Dalam laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Polres Bengkulu Tengah, korban mengaku diperkosa pada 28 Desember 2019 lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Terduga pelaku berbuat cabul saat mengajak korban (15) ke Pesta namun, korban justru dibawa ke rumah terduga pelaku dan diperkosa. Pemerkosaan tersebut disertai dengan ancaman.
Untuk diketahui, atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (QNadifa)
