Pemkab Rejang Lebong Batasi Kehadiran ASN di Lingkungan Pemerintahan
Ditengah penyebaran virus covid-19 aktivitas di lingkungan pemerintahan, di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan seperti biasanya, namun dengan kondisi saat ini, ASN yang bertugas sehari-hari di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibagi kehadirannya menjadi dua kelompok atau 50 persen saja.
“Kita tidak mengurangi jam kerja ASN, namun kita hanya membatasi yang hadir setiap harinya, di mana setiap OPD ASN yang boleh masuk ke kantor hanya 50 persen saja. Sedangkan 50 persen lainnya bekerja dari rumah, begitu setiap harinya dilakukan bergiliran,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, saat dihubungi beberapa hari lalu.
Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Rejang Lebong ini adalah, untuk mendukung program penanganan covid-19, yakni berupa physical distancing atau menjaga jarak, hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus mematikan yang berasal dari Wuhan, China, sehingga bisa mengurangi jumlah ASN yang berkumpul di kantor.
Sedangkan untuk fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan OPD yang melakukan pelayanan publik seperti dinas kependudukan, kantor pelayanan satu atap tetap bekerja sebagaimana biasanya, namun kebijakan dalam melaksanakan tugasnya diserahkan kepada OPD terkait. (Ad)
