Ibu Kandung dan Ayah Tiri Muhammad Saputra Fajarlih Resmi Ditahan
Wartaprima.com - Setelah sempat viral di media sosial facebook, terkait seorang bocah (10) tahun Muhammad Saputra Fajarlih yang dianiaya oleh ibu kandunganya dan ayah tiri, akhirnya kedua orang tua Muhammad pun resmi ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (8/5/18).
Akan tetapi dibalik penangkapan MA (25) tersirat kisah pilu yang dialami oleh adik Muhammad yang masih berumur (2) tahun harus berpisah dengan kedua orang tuanya.
Tangis haru sempat terjadi, saat Korban KDRT tersebut memeluk adik bungsunya ketika sama-sama berpisah dari kedua orangtuanya yang terjerat kasus pidana.
"Dari kasus penganiayaan tersebut kita sudah resmi tetapkan kedua orang tua Muhmmad menjadi tersangka atas kasus KDRT, dan kita tetapkan ke pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan acaman 5 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Margopo.
Sementara itu, menurut Yayan Sudianto selaku satuan bakti Pekerja sosial Perlindungan Anak Kabupaten Seluma mengatakan, bocah malang yang menjadi korban KDRT tersebut, rencananya akan dititipkan ke panti sosial di Provinsi Bengkulu, karena kondisinya kini masih trauma setiap kali bertemu kedua orang tuanya.
“Korban rencananya kita titipkan ke panti sosial di Provinsi Bengkulu untuk menjamin segala kebutuhan pokoknya, dan untuk masalah penyakit yang dideritanya akan diperiksa apakah liver atau Busung lapar yang menyebabkan perutnya saat ini membesar”, ucap Yayan. (Cw)
