Mitigasi Risiko Melalui Pengecekan Terali Paviliun Hunian Lapas Curup Secara Berkala
Curup - Pada Kamis, 20 Februari 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan inspeksi rutin terhadap teralis paviliun hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan serta deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan lapas.
Petugas lapas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kunci gembok dan teralis kamar hunian yang tersebar di berbagai paviliun. Inspeksi ini mencakup pengecekan kondisi teralis, kunci, gembok, pergantian posisi anak kunci, serta penggantian gembok yang telah aus atau kurang berfungsi optimal.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, melalui Kepala Tim Humas Frengki Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan. "Pengecekan ini merupakan langkah deteksi dini dan bagian dari manajemen risiko guna memastikan sarana dan prasarana pengamanan statis tetap berfungsi dengan baik. Ini adalah bentuk pencegahan terhadap potensi gangguan atau peristiwa yang bisa terjadi sewaktu-waktu," ujar Frengki.
Pelaksanaan inspeksi ini selaras dengan *Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024* tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Inspeksi berkala ini menjadi langkah konkret dalam memastikan sarana pengamanan di Lapas selalu dalam kondisi optimal, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
