Lembaga Swadaya Masyarakat GENTA Keadilan Bengkulu Akan Usut Terkait Kegiatan Penambangan Pasir Desa Cugung Lalang
Wartaprima.com - Sudah pernah ada sebelumnya beberapa kegiatan penambangan pasir yang terjadi di kabupaten Kepahiang yang diduga kegiatan tersebut tidak mengantongi izin untuk galian C, sebagai contoh disalah satu wilayah kecamatan merigi Kepahiang yaitu Desa Lubuk Penyamun beberapa waktu lalu yang sempat heboh dan akhirnya, oleh pihak terkait bersama Polres Kepahiang sudah diambil tindakan tegas untuk menutup lokasi penambangan galian C tersebut. Kepahiang, Senin ( 24/02/2025).
Salah satu Desa yang berada di Kabupaten Kepahiang yaitu Desa Cugung Lalang, kini masyarakat mengeluhkan terkait dampak dari adanya aktivitas penambang pasir yang terjadi di wilayah Desa tersebut. dijelaskan oleh Kepala Desa Cugung Lalang (Edi Susanto. A,Md ) terkait aktivitas penambang pasir yang terjadi di desanya sudah beberapa kali pihak pemerintahan desa menegur bahkan sudah beberapa kali sudah diberikan surat peringatan namun pihak terkait tidak ada tanggapan atau merespon " dari tahun 2023 yang lalu sampai saat ini kami sudah berupaya namun perihal tersebut tidak ditanggapi sama sekali " jelasnya.
Menanggapi keluhan masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa cugung lalang tersebut salah Satu Lembaga Sosial Kontrol GENTA Keadilan Bengkulu ( Hadidi ) yang selama ini turut serta memonitor aktivitas penambang pasir tersebut menjelaskan, " saya bersama kawan-kawan dari Lembaga GENTA Keadilan beberapa waktu lalu sudah turun ke lokasi untuk memastikan aktivitas dan dampak yang sudah ditimbulkan dari aktivitas penambang pasir/galian C tersebut ".
Dijelaskan oleh Hadidi selaku Ketua Lembaga GENTA Keadilan, bahwa untuk izin pengelolaan pertambangan pasir atau galian C di wilayah Desa Cugung Lalang tersebut masih dipertanyakan dan kuat dugaan tambang tersebut Ilegal karena berdasarkan keterangan pihak Pemerintahan Desa baik cugung lalang ataupun desa sekitar belum ada tembusan atau pemberi tahuan pihak pihak Instasi terkait izin penambangan pasir atau galian C tersebut, kemudian mengamati dampak yang terjadi akibat yang ditimbulkan sudah banyak, terutama pengerusakan alam seperti adanya beberapa lahan perkebunan warga yang hampir tergerus akibat aktivitas tersebut dan bukan hanya itu saja, akibat dari aktivitas keluar masuknya kendaraan muatan tambang tersebut yang kemungkinan melebihi tonase kekuatan jalan kabupaten kini dibeberapa ruas bagian jalan didesa cugung lalang dan desa terdekat terdapat gelombang dan retakan.
Terkait aktivitas penambang pasir yang terjadi di Desa Cugung Lalang tersebut dijelaskan oleh pihak Lembaga GENTA Keadilan akan segera mempertanyakan baik perizinan maupun sanksi terkait dampak yang yang ditimbulkan ke pihak-pihak Instansi terkait," kita akan pertanyakan terkait Izin penambangan pasir tersebut jika memang tambang pasir tersebut tidak mengantongi izin maka sudah jelas sangat melanggar kemudian akan melaporkan terkait dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas penambang pasir tersebut." tutup Hadidi. (Jhonata)
