Skip to main content
x
Dampak Skandal ASN Kepahiang, Pertek BKN Turun, Status Fungsional Ikut Dicabut

Dampak Skandal ASN Kepahiang, Pertek BKN Turun, Status Fungsional Ikut Dicabut

Kepahiang, Wartaprima.com – Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara resmi diterbitkan untuk kasus disiplin ASN yang menjerat (HM), exs Kepala Puskesmas Pasar Kepahiang yang sebelumnya sempat heboh atas kasus dugaan perselingkuhan. Alih-alih sekadar pencopotan jabatan, sanksi yang dijatuhkan justru jauh lebih dalam dan menyentuh dua lapisan status kepegawaiannya sekaligus.

‎Pertek ini menjadi dasar krusial dalam penetapan hukuman disiplin, terutama untuk kategori berat. Dengan terbitnya dokumen tersebut, arah sanksi tidak lagi abu-abu. Penurunan jabatan hingga pembebasan dari jabatan kini memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak terbantahkan.

‎Tajri Fauzan, selaku Kadis Kesehatan menjelaskan bahwa sanksi terhadap ( HM ) tidak berhenti pada level struktural. Dampaknya bahkan menjalar hingga status fungsional sebagai tenaga bidan.

‎“Kasus HM, Pertek dari BKN sudah turun. Sanksinya tidak hanya dinonaktifkan sebagai Kepala Puskesmas, tetapi juga dinonaktifkan sebagai ASN fungsional bidan, sehingga yang bersangkutan turun menjadi jabatan umum,” jelas Tajri. Jumat 24 April 2026.

‎Pernyataan ini menandai bahwa hukuman yang dijatuhkan benar-benar menyentuh inti karier ASN. ( HM ) tidak hanya kehilangan posisi pimpinan, tetapi juga harus melepaskan peran profesionalnya dalam sistem birokrasi kesehatan.

‎Meski keputusan sanksi sudah jelas, proses administratif ternyata belum berhenti. Saat ini, tahapan masih bergulir dengan menunggu Surat Keputusan (SK) pemindahan dari BKDPSDM Kepahiang.

‎Selama masa transisi ini, ( HM ) dipastikan tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ASN di bidang kebidanan. Status nonaktif secara kedinasan pun otomatis berlaku.

‎“Sanksi kepegawaiannya jelas, yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan fungsional bidan dan akan menjalani masa pembinaan selama satu tahun. Selama masa sanksi, tidak diperkenankan menjalankan aktivitas sebagai bidan dalam kedinasan,” jelasnya.

‎Di tengah kerasnya sanksi, muncul satu celah yang cukup menarik perhatian. ( HM ) ternyata masih dimungkinkan untuk menjalankan praktik kebidanan secara pribadi.

‎Hal ini terjadi karena Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki masih aktif dan tidak masuk dalam ranah sanksi administratif kepegawaian. Dengan demikian, pembatasan hanya berlaku dalam lingkup ASN, bukan profesi secara umum.

‎Kasus ini sekaligus mengirim pesan kuat kepada seluruh ASN, khususnya di Kepahiang. Penegakan disiplin kini bergerak lebih tegas, sistematis, dan berbasis aturan yang jelas.

‎Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran tidak akan berhenti di permukaan. Justru sebaliknya, proses akan ditelusuri hingga menyentuh seluruh aspek kepegawaian. (Jonata/Ag)