Kubu RM Klaim Kantongi Rekaman Dugaan Pemerasan Rp60 Juta, Kasus Kini Diselidiki Polda Bengkulu
Kepahiang, Wartaprima.com – Perseteruan hukum antara oknum honorer Satpol PP Kabupaten Kepahiang berinisial Rani Mustika (RM) dan Azizah (AZ) terus bergulir. Menanggapi pemberitaan yang memuat pernyataan dari kubu AZ, pihak RM melalui kuasa hukumnya, Ade Putra Bayu, SH, menyampaikan bantahan serta memberikan versi kronologi yang mereka yakini.
Menurut Ade Putra Bayu, peristiwa bermula pada 7 Juni 2026 ketika RM berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Daspeta II.
"Klien kami datang dengan itikad baik untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun di lokasi, menurut keterangan klien kami, pihak AZ merespons dengan tindakan yang dianggap memicu ketegangan sehingga terjadi pertikaian fisik yang disebut sebagai reaksi spontan akibat tekanan emosional, bukan penganiayaan sepihak," ujar Ade.
Upaya perdamaian kembali dilakukan pada 10 Juni 2026 melalui pertemuan antara utusan RM dan keluarga AZ di salah satu rumah anggota dewan setempat. Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak RM, keluarga AZ meminta uang damai sebesar Rp60 juta sebagai syarat penyelesaian perkara.
Ade mengatakan, utusan RM sempat menawarkan nominal Rp5 juta dan menyatakan kesediaan memenuhi denda adat. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh pihak AZ yang kemudian menyampaikan bahwa apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum.
Atas peristiwa itu, pihak RM menilai adanya dugaan unsur pemaksaan yang kemudian menjadi dasar laporan ke Ditreskrimum Polda Bengkulu. Menurut Ade, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik.
"Kami memiliki rekaman suara saat pertemuan tersebut, disertai bukti pendukung lainnya serta beberapa saksi yang siap memberikan keterangan di hadapan penyidik," tegasnya.
Terkait hasil visum yang sebelumnya disampaikan kubu AZ, pihak RM menyatakan menghormati proses pembuktian dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik serta hasil pemeriksaan forensik.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan yang diajukan pihak RM masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Bengkulu. Sementara itu, pihak AZ maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas pernyataan terbaru dari kubu RM dalam pemberitaan ini. (JN)
