Skip to main content
x
Sat Lantas Polres Rejang Lebong Bongkar Polisi Tidur Ilegal di Jalan Iskandar Ong

Sat Lantas Polres Rejang Lebong Bongkar Polisi Tidur Ilegal di Jalan Iskandar Ong, Diduga Picu Kecelakaan


REJANG LEBONG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Rejang Lebong membongkar polisi tidur yang tidak sesuai standar di Jalan Iskandar Ong, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (26/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul viralnya keberadaan polisi tidur di media sosial. Fasilitas yang dibuat tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan itu diduga membahayakan pengguna jalan. Bahkan, dua pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal hingga mengalami luka-luka setelah melintas di lokasi tersebut.

Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Wulan Rachmawati, S.Tr.K, mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan masyarakat.

“Polisi tidur tersebut kami tertibkan karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Setelah menerima laporan dan melihat informasi yang viral di media sosial, kami langsung melakukan pengecekan bersama instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” jelas Wulan.

Menurutnya, polisi tidur yang dipasang di jalan umum harus memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku serta tidak boleh dibuat secara sembarangan oleh masyarakat.

Sat Lantas Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar tidak memasang polisi tidur secara mandiri tanpa melalui prosedur dan koordinasi dengan instansi berwenang.

“Jika masyarakat ingin mengajukan pemasangan polisi tidur, silakan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Sat Lantas. Utamakan keselamatan bersama,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan fasilitas jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“​​Mari tertib berlalu lintas dan laporkan jika menemukan fasilitas jalan yang membahayakan melalui Call Center 110,” tambahnya.

Sementara itu, dua korban kecelakaan akibat polisi tidur tersebut telah mendapatkan penanganan medis. Kondisi keduanya dilaporkan mulai membaik.

Penertiban ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melintas di Jalan Iskandar Ong dan ruas jalan lainnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.